Syarat Ketentuan Transaksi Paket Umrah

PEMBAYARAN

  1. Kurang dari 30 hari kalender sebelum keberangkatan dengan pelunasan pembayaran sebesar 100% (seratus persen) dari harga paket.
  2. Kurang dari 45 hari kalender sebelum keberangkatan dengan pelunasan pembayaran sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari harga paket.
  3. Kurang dari 60 hari kalender sebelum keberangkatan dengan pelunasan pembayaran sebesar 50% (lima puluh persen) dari harga paket.

PEMBATALAN PESERTA KEBERANGKATAN

  1. Lebih dari 30 hari kalender sebelum keberangkatan dikenakan pemotongan biaya minimal Rp. 3.000.000/orang berdasarkan uang muka yang telah dibayarkan pemesanan tiket penerbangan (booking tickets) oleh Dwins Travel kepada maskapai penerbangan (airlines).
  2. Kurang dari 30 hari kalender sebelum keberangkatan dikenakan pemotongan biaya 20% (dua puluh persen) dari harga paket tour.
  3. Kurang dari 21 hari kalender sebelum keberangkatan dikenakan pemotongan biaya 50% (lima puluh persen) dari harga paket tour.

BIAYA PEMBATALAN DI ATAS JUGA BERLAKU BAGI :

  1. Peserta yang mengganti tanggal keberangkatan atau membatalkan tanggal keberangkatan sepihak.
  2. Pembatalan yang dilakukan oleh Peserta, maupun pihak penyelenggaraan (karena bencana dalam, perang, wabah penyakit, aksi teroris atau keadaan “Force Majeure” lainnya, maka ketentuan-ketentuan di atas dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, tergantung dari kebijakan pihak perusahaan penerbangan, hotel dan tour operator luar negeri). (Force Majeure; suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya).
  3. Dwins Travel berhak membatalkan pendaftaran Peserta tour yang belum membayarkan uang muka atau pelunasan sesuai batas waktu yang telah ditentukan Dwins Travel.
  4. Bila permohonan visa ditolak, sedangkan tiket sudah diterbitkan sebelum permohonan visa disetujui, karena keharusan sehubungan dengan tenggat waktu yang ditentukan perusahaan maskapai penerbangan (airlines), maka biaya visa tidak dapat dikembalikan dan Peserta tetap dikenakan denda pembatalan dan administrasi sesuai dengan kondisi terkait pihak maskapai penerbangan (airlines), hotel dan agen di luar negeri.
  5. Uang muka pendaftaran Peserta tidak dapat dikembalikan bila Peserta melakukan pembatalan secara sepihak.
Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id